HukumWaris
Putusan Pengadilan

88/Pdt.G/2026/PTA.Sby

Nomor88/Pdt.G/2026/PTA.Sby
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPTA.Sby
Panjang Dokumen69.382 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sumenep Nomor 1407/Pdt.G/2025/PA.Smp tanggal 9 Januari 2026 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Rajab 1447 Hijriah ; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →