88/Pdt.G/2024/PA.PP
| Nomor | 88/Pdt.G/2024/PA.PP |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.PP |
| Panjang Dokumen | 75.316 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan para Termohon yang telah dipanggil yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir Mengabulkan permohonan Pemohon secara seluruhnya verstek; Menyatakan Ernita Sovia binti Darasani telah meninggal dunia pada tanggal 12 Maret 2024, sebagai pewaris; Menetapkan ahli waris dari almarhum Ernita Sovia binti Darasani adalah: Resi Febrialita binti Herizal (sebagai anak kandung); Riski Ramadani bin Dafriamon (sebagai anak kandung); Resa Monita binti Dafriamon…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →