87/Pdt.P/2025/PA.Pkc
| Nomor | 87/Pdt.P/2025/PA.Pkc |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Pkc |
| Panjang Dokumen | 52.135 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan PEWARIS meninggal dunia karena sakit pada tanggal 10 November 2025; Menetapkan ahli waris dari almarhum PEWARIS yang meninggal dunia pada 10 November 2025 adalah sebagai berikut: PEMOHON I (Istri); PEMOHON II (Ibu Kandung); ANAK 1 (Anak Kandung); ANAK 2 (Anak Kandung); ANAK 3 (Anak Kandung); Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp157.500,00 (seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →