HukumWaris
Putusan Pengadilan

87/Pdt.P/2025/PA.Pkc

Nomor87/Pdt.P/2025/PA.Pkc
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.Pkc
Panjang Dokumen52.135 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan PEWARIS meninggal dunia karena sakit pada tanggal 10 November 2025; Menetapkan ahli waris dari almarhum PEWARIS yang meninggal dunia pada 10 November 2025 adalah sebagai berikut: PEMOHON I (Istri); PEMOHON II (Ibu Kandung); ANAK 1 (Anak Kandung); ANAK 2 (Anak Kandung); ANAK 3 (Anak Kandung); Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp157.500,00 (seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →