HukumWaris
Putusan Pengadilan

87/Pdt.G/2023/PTA.Btn

Nomor87/Pdt.G/2023/PTA.Btn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Btn
Panjang Dokumen68.932 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menerima Permohonan banding Pembanding; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 783/Pdt.G/2023/PA.Tgrs., tanggal 13 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Shafar 1445 Hijriah ; Dengan mengadili sendiri Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar; Menyatakan Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima ( Niet On Vankelijk Verklaard ); Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp26.520.000,00 (dua puluh enam juta…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →