87/Pdt.G/2023/PTA.Btn
| Nomor | 87/Pdt.G/2023/PTA.Btn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Btn |
| Panjang Dokumen | 68.932 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menerima Permohonan banding Pembanding; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 783/Pdt.G/2023/PA.Tgrs., tanggal 13 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Shafar 1445 Hijriah ; Dengan mengadili sendiri Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar; Menyatakan Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima ( Niet On Vankelijk Verklaard ); Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp26.520.000,00 (dua puluh enam juta…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →