HukumWaris
Putusan Pengadilan

854/Pdt.G/2024/PA.Dp

Nomor854/Pdt.G/2024/PA.Dp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Dp
Panjang Dokumen75.426 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan objek benda tidak bergerak berupa sebidang tanah luasnya + 100 m2 dan di atas tanah tersebut berdiri 1 (satu) unit bangunan rumah dengan ukuran + 6 m 2 x 8 m 2 yang terletak di RT 006, RW.002, Dusun Saka, Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Bengkel Mobil Suzuki Sebelah Selatan : Rumah milik Suharti Sebelah Timur : Rumah milik Edi Yusuf Sebelah Barat : Parit dan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →