84/Pdt.G/2026/PTA.Sby
| Nomor | 84/Pdt.G/2026/PTA.Sby |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PTA.Sby |
| Panjang Dokumen | 34.069 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor 2704/Pdt.G/2025/PA.Bjn. tanggal 31 Desember 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 10 Rajab 1447 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut: DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi; DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat; Menambahkan diktum Putusan Perkara Nomor: 1677/Pdt.G/2025/PA.Bjn tanggal 29 Oktober 2025 sebagai berikut: Menetapkan bahwa harta bersama berupa…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →