HukumWaris
Putusan Pengadilan

84/Pdt.G/2026/PTA.Sby

Nomor84/Pdt.G/2026/PTA.Sby
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPTA.Sby
Panjang Dokumen34.069 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor 2704/Pdt.G/2025/PA.Bjn. tanggal 31 Desember 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 10 Rajab 1447 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut: DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi; DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat; Menambahkan diktum Putusan Perkara Nomor: 1677/Pdt.G/2025/PA.Bjn tanggal 29 Oktober 2025 sebagai berikut: Menetapkan bahwa harta bersama berupa…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →