HukumWaris
Putusan Pengadilan

84/Pdt.G/2024/PA.Pspk

Nomor84/Pdt.G/2024/PA.Pspk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pspk
Panjang Dokumen79.953 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya; Membebankan kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.205.000,00 (dua juta dua ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →