HukumWaris
Putusan Pengadilan

842/Pdt.G/2021/PA.Bkt

Nomor842/Pdt.G/2021/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA.Bkt
Panjang Dokumen394.259 karakter

Amar Putusan

DALAM KONVENSI Tentang Eksepsi Menolak eksepsi Termohon seluruhnya; Tentang Pokok Perkara Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (dr. Erinaldi, SPOT., M.Kes. bin Suardi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Prof. Dr. Ratni Prima Lita, S.E., M.M. binti Awiskarni) di depan sidang Pengadilan Agama Bukittinggi; Menetapkan 1 (satu) orang anak Pemohon dan Termohon yang bernama Muhammad Abyan, laki-laki, lahir tanggal 10 April 2007, berada di bawah hadanah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →