842/Pdt.G/2021/PA.Bkt
| Nomor | 842/Pdt.G/2021/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA.Bkt |
| Panjang Dokumen | 394.259 karakter |
Amar Putusan
DALAM KONVENSI Tentang Eksepsi Menolak eksepsi Termohon seluruhnya; Tentang Pokok Perkara Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (dr. Erinaldi, SPOT., M.Kes. bin Suardi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Prof. Dr. Ratni Prima Lita, S.E., M.M. binti Awiskarni) di depan sidang Pengadilan Agama Bukittinggi; Menetapkan 1 (satu) orang anak Pemohon dan Termohon yang bernama Muhammad Abyan, laki-laki, lahir tanggal 10 April 2007, berada di bawah hadanah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →