HukumWaris
Putusan Pengadilan

841/Pdt.G/2021/PA.Bkt

Nomor841/Pdt.G/2021/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA.Bkt
Panjang Dokumen25.841 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor: 841/Pdt.G/2021/PA. Bkt dari para Penggugat; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.294.000,00 ( satu juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →