HukumWaris
Putusan Pengadilan

820/Pdt.G/2024/PA.Sky

Nomor820/Pdt.G/2024/PA.Sky
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Sky
Panjang Dokumen211.844 karakter

Amar Putusan

DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijk Verklaard ); Membebankan biaya perkara ini kepada para Penggugat sebesar Rp. 290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →