820/Pdt.G/2024/PA.Kdi
| Nomor | 820/Pdt.G/2024/PA.Kdi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Kdi |
| Panjang Dokumen | 429.440 karakter |
Amar Putusan
? DALAM KONVENSI : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menetapkan harta berupa : 1 (satu) unit rumah permanen terletak di jalan Tunggala II B No.1 Kelurahan xxxxxx Kecamatan Wua-wua Kota, bersertipikat Hak Milik, Nomor: 08220/Wua-wua, Surat Ukur Tanggal 22 Juli 2002 Nomor: 19/Wua-wua/2002 atas nama AHMAD berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 772/2017 Tanggal 11/12/2017 seluas: 628 M 2 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan: Jalan Tunggala II B Sebelah xxxxx…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →