HukumWaris
Putusan Pengadilan

81/Pdt.G/2023/PTA.Pbr

Nomor81/Pdt.G/2023/PTA.Pbr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Pbr
Panjang Dokumen81.607 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding I dan Pembanding II dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bangkinang Nomor 859/Pdt.G/2023/PA.Bkn., tanggal 2 Nopember 2023, M asehi bertepatan dengan tanggal 17 Rabiul Akhir 1445 Hijriyah : DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI Mengabulkan eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA Dalam Konvensi Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menyatakan Harta Bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut: 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →