81/Pdt.G/2023/PTA.Pbr
| Nomor | 81/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Pbr |
| Panjang Dokumen | 81.607 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding I dan Pembanding II dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bangkinang Nomor 859/Pdt.G/2023/PA.Bkn., tanggal 2 Nopember 2023, M asehi bertepatan dengan tanggal 17 Rabiul Akhir 1445 Hijriyah : DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI Mengabulkan eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA Dalam Konvensi Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menyatakan Harta Bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut: 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →