HukumWaris
Putusan Pengadilan

815/Pdt.G/2025/PA.Kdi

Nomor815/Pdt.G/2025/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen203.163 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Turut Tergugat I; Dalam Pokok perkara Menyatakan gugatan Penggugat ditolak; Menghukum Tergugat I untuk membayar mahar mitsil (mahar pengganti) kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.420.000,00 (dua juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →