815/Pdt.G/2025/PA.Kdi
| Nomor | 815/Pdt.G/2025/PA.Kdi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Kdi |
| Panjang Dokumen | 203.163 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Turut Tergugat I; Dalam Pokok perkara Menyatakan gugatan Penggugat ditolak; Menghukum Tergugat I untuk membayar mahar mitsil (mahar pengganti) kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.420.000,00 (dua juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →