HukumWaris
Putusan Pengadilan

815/Pdt.G/2024/PA.Bn

Nomor815/Pdt.G/2024/PA.Bn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Bn
Panjang Dokumen98.700 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat ; Menjatuhkan talak 1 (satu) bain Sughra Tergugat ( TERGUGAT ) terhadap Penggugat ( PENGGUGAT ); Menyatakan telah terjadi kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat tentang akibat cerai, sebagai berikut ,bahwa Penggugat mendapatkan hak asuh (hadhanah) atas ketiga orang anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama : -ANAK 1 PENGGUGAT DAN TERGUGAT , lahir di Bengkulu tanggal 31 Juli 2013, umur 11 tahun; -ANAK 2 PENGGUGAT DAN TERGUGAT lahir di Bengkulu, tanggal 08…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →