815/Pdt.G/2024/PA.Bn
| Nomor | 815/Pdt.G/2024/PA.Bn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Bn |
| Panjang Dokumen | 98.700 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat ; Menjatuhkan talak 1 (satu) bain Sughra Tergugat ( TERGUGAT ) terhadap Penggugat ( PENGGUGAT ); Menyatakan telah terjadi kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat tentang akibat cerai, sebagai berikut ,bahwa Penggugat mendapatkan hak asuh (hadhanah) atas ketiga orang anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama : -ANAK 1 PENGGUGAT DAN TERGUGAT , lahir di Bengkulu tanggal 31 Juli 2013, umur 11 tahun; -ANAK 2 PENGGUGAT DAN TERGUGAT lahir di Bengkulu, tanggal 08…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →