HukumWaris
Putusan Pengadilan

80/Pdt.P/2024/MS.Lgs

Nomor80/Pdt.P/2024/MS.Lgs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanMS.Lgs
Panjang Dokumen34.351 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan telah meninggal dunia Salbiah alias Pesek binti Tasri pada tanggal 6 Januari 2020 karena sakit; Menetapkan Ahli Waris dari Almh. Salbiah alias Pesek binti Tasri bernama: M. Suherman bin Suyar (anak kandung) M. Suherli bin Suyar (anak Kandung). Untuk pengurusan/penarikan agunan sertifikat di Bank Mandiri Syari?ah Cabang Langsa dengan Sertifikat Hak Milik No. 219 atas nama Salbiah ; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →