80/Pdt.P/2024/MS.Lgs
| Nomor | 80/Pdt.P/2024/MS.Lgs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | MS.Lgs |
| Panjang Dokumen | 34.351 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan telah meninggal dunia Salbiah alias Pesek binti Tasri pada tanggal 6 Januari 2020 karena sakit; Menetapkan Ahli Waris dari Almh. Salbiah alias Pesek binti Tasri bernama: M. Suherman bin Suyar (anak kandung) M. Suherli bin Suyar (anak Kandung). Untuk pengurusan/penarikan agunan sertifikat di Bank Mandiri Syari?ah Cabang Langsa dengan Sertifikat Hak Milik No. 219 atas nama Salbiah ; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →