804/Pdt.G/2025/PA.Klk
| Nomor | 804/Pdt.G/2025/PA.Klk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Klk |
| Panjang Dokumen | 49.262 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan telah tercapai kesepakatan perdamaian antara Penggugat dan Tergugat dalam perkara Nomor 804/Pdt.G/2025/PA.Klk; 2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang telah disetujui tersebut sebagaimana Surat Kesepakatan Perdamaian tanggal 26 Desember 2025; 3. Menghukum Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.219.000,00 (enam juta dua ratus sembilan belas ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →