HukumWaris
Putusan Pengadilan

804/Pdt.G/2025/PA.Klk

Nomor804/Pdt.G/2025/PA.Klk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Klk
Panjang Dokumen49.262 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan telah tercapai kesepakatan perdamaian antara Penggugat dan Tergugat dalam perkara Nomor 804/Pdt.G/2025/PA.Klk; 2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang telah disetujui tersebut sebagaimana Surat Kesepakatan Perdamaian tanggal 26 Desember 2025; 3. Menghukum Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.219.000,00 (enam juta dua ratus sembilan belas ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →