7/Pdt.P/2026/PA.Kp
| Nomor | 7/Pdt.P/2026/PA.Kp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Kp |
| Panjang Dokumen | 50.956 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya; 2. Menetapkan Permohonan Perbaikan Identitas dalam Penetapan Perkara Nomor 100/Pdt.P/2025/PA.Kp sebagai berikut : 2.1 Junani Binti Djumadin (Pemohon I) adalah nama yang benar dan lahir tanggal 11 April 1953; 2.2 Ratmiati Astuti Binti Irat (Pemohon II) dengan Nomor Induk Keluarga : 171035009710018, dan alamat rumah Perumahan Swamandala X /B2, RT / RW, 000 / 000, Kelurahan Desa Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →