HukumWaris
Putusan Pengadilan

7/Pdt.P/2026/MS.Lsm

Nomor7/Pdt.P/2026/MS.Lsm
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS.Lsm
Panjang Dokumen69.850 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan telah meninggal dunia Pewaris ( Bustamam Chan Bin Abdurrahman Syamlan ) pada tanggal 02 November 2006, karena sakit; Menetapkan ahli waris dari Almarhum Bustamam Chan Bin Abdurrahman Syamlan , adalah sebagai berikut: Nuraini Binti Abu Bakar (Isteri) Elvandy Bin Bustamam Chan (anak laki-laki kandung); Lesy Lovita Binti Bustamam Chan, (anak perempuan kandung) Widya Binti Bustamam Chan (anak perempuan kandung); Arie Muhardy Bin Bustamam…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →