HukumWaris
Putusan Pengadilan

7/Pdt.P/2026/MS.Cag

Nomor7/Pdt.P/2026/MS.Cag
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS.Cag
Panjang Dokumen12.825 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 7/Pdt.P/2026/MS.Cag tanggal 22 Januari 2026; 2. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar'iyah Calang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →