HukumWaris
Putusan Pengadilan

7/Pdt.G/2026/PA.Jnp

Nomor7/Pdt.G/2026/PA.Jnp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Jnp
Panjang Dokumen24.821 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1.Mengabulkan permohonan para Penggugat untuk mencabut perkaranya; 2. Menyatakan perkara Nomor 7/Pdt.G/2026/PA Jnp dicabut oleh para Penggugat; 3. Membebankan biaya perkara kepada para Penggugat sejumlah Rp 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →