HukumWaris
Putusan Pengadilan

7/Pdt.G/2025/PTA.Mdo

Nomor7/Pdt.G/2025/PTA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Mdo
Panjang Dokumen46.935 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Manado Nomor 64/Pdt.G/2024/PA.Mdo tanggal 13 Maret 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Ramadhan 1446 Hijriah; Menghukum para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →