HukumWaris
Putusan Pengadilan

7/Pdt.G/2025/PTA.JK

Nomor7/Pdt.G/2025/PTA.JK
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.JK
Panjang Dokumen43.949 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I.Menyatakan permohonan banding pembanding secara formil dapat diterima; II.Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor: 2016/Pdt.G/2024/PA.JS tanggal 9 Desember 2024 Masehi , bertepatan dengan tanggal 8 Jumadil Akhir 1446 Hijriyah yang dimohonkan banding; III.Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada pembanding sejumlah Rp150.000; (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →