7/Pdt.G/2025/PTA.JK
| Nomor | 7/Pdt.G/2025/PTA.JK |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.JK |
| Panjang Dokumen | 43.949 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I.Menyatakan permohonan banding pembanding secara formil dapat diterima; II.Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor: 2016/Pdt.G/2024/PA.JS tanggal 9 Desember 2024 Masehi , bertepatan dengan tanggal 8 Jumadil Akhir 1446 Hijriyah yang dimohonkan banding; III.Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada pembanding sejumlah Rp150.000; (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →