792/Pdt.G/2024/PA.Prg
| Nomor | 792/Pdt.G/2024/PA.Prg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Prg |
| Panjang Dokumen | 32.571 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara 792/Pdt.G/2024/PA.Prgdi cabut Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 610.000,00 (enam ratus sepuluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →