HukumWaris
Putusan Pengadilan

792/Pdt.G/2024/PA.Prg

Nomor792/Pdt.G/2024/PA.Prg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Prg
Panjang Dokumen32.571 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara 792/Pdt.G/2024/PA.Prgdi cabut Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 610.000,00 (enam ratus sepuluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →