HukumWaris
Putusan Pengadilan

783/Pdt.P/2024/PA.Mks

Nomor783/Pdt.P/2024/PA.Mks
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Mks
Panjang Dokumen60.203 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon. 2. Menyatakan Hj. St. Aisyah binti Majja telah meninggal dunia pada tanggal 13 Februari 2023 di Makassar, karena sakit (pewaris); 3. Menetapkan ahli waris dari Hj. St. Aisyah binti Majja adalah : 3.1. H. Abdul Hafid (suami); 3.2. Hasnah HM, binti Majja (saudara kandung); 4. Menyatakan Hasnah HM binti Majja telah meninggal dunia pada tanggal 20 April 2023; 5. Menetapkan ahli waris Hasnah HM binti Majja adalah : 5.1. Mansyur (suami) 5.2. Asrul Mansyur…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →