HukumWaris
Putusan Pengadilan

782/Pdt.G/2025/PA.Bn

Nomor782/Pdt.G/2025/PA.Bn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Bn
Panjang Dokumen195.331 karakter

Amar Putusan

Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam pokok perkara : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menetapkan sebagai hukum, bahwa harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah : 1. HARTATIDAK 1 (satu) bidang tanah dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan NIB 07.04.000005900.0 atas nama PITRIYANI dengan ukuran luas 165 M 2 (Seratus enam puluh lima meter persegi) yang telah dibangun sebuah rumah, terletak di Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, dengan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →