782/Pdt.G/2025/PA.Bn
| Nomor | 782/Pdt.G/2025/PA.Bn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Bn |
| Panjang Dokumen | 195.331 karakter |
Amar Putusan
Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam pokok perkara : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menetapkan sebagai hukum, bahwa harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah : 1. HARTATIDAK 1 (satu) bidang tanah dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan NIB 07.04.000005900.0 atas nama PITRIYANI dengan ukuran luas 165 M 2 (Seratus enam puluh lima meter persegi) yang telah dibangun sebuah rumah, terletak di Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, dengan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →