HukumWaris
Putusan Pengadilan

76/Pdt.G/2024/PA.PP

Nomor76/Pdt.G/2024/PA.PP
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.PP
Panjang Dokumen470.358 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Padang Panjang; 3. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk menaati kesepakatan perdamaian dalam mediasi tanggal 10 Juni 2024; 4. Menghukum Pemohon (PEMOHON) untuk membayar kepada Termohon (TERMOHON) sebelum ikrar talak diucapkan berupa mut?ah berupa perhiasan dalam bentuk 1 (satu) buah cincin emas murni dengan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →