76/Pdt.G/2024/PA.PP
| Nomor | 76/Pdt.G/2024/PA.PP |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.PP |
| Panjang Dokumen | 470.358 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Padang Panjang; 3. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk menaati kesepakatan perdamaian dalam mediasi tanggal 10 Juni 2024; 4. Menghukum Pemohon (PEMOHON) untuk membayar kepada Termohon (TERMOHON) sebelum ikrar talak diucapkan berupa mut?ah berupa perhiasan dalam bentuk 1 (satu) buah cincin emas murni dengan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →