HukumWaris
Putusan Pengadilan

74/Pdt.P/2023/PA.Mt

Nomor74/Pdt.P/2023/PA.Mt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA.Mt
Panjang Dokumen43.966 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan Pemohon Nurwita Dharma Yanti Binti Soedarmo, Drs. Hi sebagai Wali dari adik kandungnya yang bernama : Darwito Soedarmo Putra Bin Soedarmo.Drs.Hi, Laki-laki, lahir di Jakarta, tanggal 30 Maret 1994, (Umur 29 tahun); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp135.00,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →