74/Pdt.P/2023/PA.Mt
| Nomor | 74/Pdt.P/2023/PA.Mt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Mt |
| Panjang Dokumen | 43.966 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan Pemohon Nurwita Dharma Yanti Binti Soedarmo, Drs. Hi sebagai Wali dari adik kandungnya yang bernama : Darwito Soedarmo Putra Bin Soedarmo.Drs.Hi, Laki-laki, lahir di Jakarta, tanggal 30 Maret 1994, (Umur 29 tahun); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp135.00,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →