74/Pdt.G/2023/PTA.Pdg
| Nomor | 74/Pdt.G/2023/PTA.Pdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Pdg |
| Panjang Dokumen | 73.550 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menerima permohonan banding Pembanding; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 317/Pdt.G/2023/PA.Bkt , tanggal 31 Oktober 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Rabiul Akhir 1445 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat; DALAM KONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; Menetapkan harta berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1194/2004 Surat Ukur tanggal 31 Maret 2004 dengan luas + 160 M 2 yang berdiri di…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →