HukumWaris
Putusan Pengadilan

74/Pdt.G/2023/PTA.Pdg

Nomor74/Pdt.G/2023/PTA.Pdg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Pdg
Panjang Dokumen73.550 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menerima permohonan banding Pembanding; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 317/Pdt.G/2023/PA.Bkt , tanggal 31 Oktober 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Rabiul Akhir 1445 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat; DALAM KONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; Menetapkan harta berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1194/2004 Surat Ukur tanggal 31 Maret 2004 dengan luas + 160 M 2 yang berdiri di…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →