HukumWaris
Putusan Pengadilan

742/Pdt.P/2022/PA.Bjn

Nomor742/Pdt.P/2022/PA.Bjn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Bjn
Panjang Dokumen31.979 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak laki-laki yang bernama Dhimas Dwi Pratama, tempat tanggal lahir Rembang, 13 Maret 2006 untuk kepentingan menjual sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1581, atas nama Pemohon, almarhum Moh. Judi dkk, yang terletak di Desa Katur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →