742/Pdt.P/2022/PA.Bjn
| Nomor | 742/Pdt.P/2022/PA.Bjn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bjn |
| Panjang Dokumen | 31.979 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak laki-laki yang bernama Dhimas Dwi Pratama, tempat tanggal lahir Rembang, 13 Maret 2006 untuk kepentingan menjual sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1581, atas nama Pemohon, almarhum Moh. Judi dkk, yang terletak di Desa Katur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →