HukumWaris
Putusan Pengadilan

73/Pdt.G/2026/PTA.Sby

Nomor73/Pdt.G/2026/PTA.Sby
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPTA.Sby
Panjang Dokumen59.208 karakter

Amar Putusan

MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor 1203/Pdt.G/2025/PA.Ngj tanggal 17 Desember 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Akhir 1447 Hijriyah;III. Menghukum kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →