HukumWaris
Putusan Pengadilan

72/Pdt.G/2023/PTA.Pbr

Nomor72/Pdt.G/2023/PTA.Pbr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Pbr
Panjang Dokumen46.146 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 1249/Pdt.G/2023/PA.Pbr., tanggal 25 September 2023 Masehi , bertepatan dengan tanggal 9 Robi?ul Awwal 1445 Hijriyah ; MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →