72/Pdt.G/2023/PTA.Pbr
| Nomor | 72/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Pbr |
| Panjang Dokumen | 46.146 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 1249/Pdt.G/2023/PA.Pbr., tanggal 25 September 2023 Masehi , bertepatan dengan tanggal 9 Robi?ul Awwal 1445 Hijriyah ; MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →