HukumWaris
Putusan Pengadilan

723/Pdt.G/2021/PA.Gtlo

Nomor723/Pdt.G/2021/PA.Gtlo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA.Gtlo
Panjang Dokumen64.246 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklaard ) ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp740.000.,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →