723/Pdt.G/2021/PA.Gtlo
| Nomor | 723/Pdt.G/2021/PA.Gtlo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA.Gtlo |
| Panjang Dokumen | 64.246 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklaard ) ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp740.000.,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →