71/Pdt.G/2023/PTA.Pbr
| Nomor | 71/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Pbr |
| Panjang Dokumen | 56.119 karakter |
Amar Putusan
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 984/Pdt.G/2023/PA.Pbr, tanggal 21 September 2023 Masehi , bertepatan dengan tanggal 6 Rabiul Awal 1445 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut: Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal demi hukum hibah yang telah dilakukan Penggugat (H. Zaini B Bin Bakar) dan almarhumah Ny. Sarsinel…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →