HukumWaris
Putusan Pengadilan

71/Pdt.G/2023/PTA.Pbr

Nomor71/Pdt.G/2023/PTA.Pbr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Pbr
Panjang Dokumen56.119 karakter

Amar Putusan

I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 984/Pdt.G/2023/PA.Pbr, tanggal 21 September 2023 Masehi , bertepatan dengan tanggal 6 Rabiul Awal 1445 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut: Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal demi hukum hibah yang telah dilakukan Penggugat (H. Zaini B Bin Bakar) dan almarhumah Ny. Sarsinel…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →