HukumWaris
Putusan Pengadilan

6/Pdt.P/2026/PA.Jnp

Nomor6/Pdt.P/2026/PA.Jnp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Jnp
Panjang Dokumen35.830 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K AN Menolak permohonan Pemohon; Membebankan kepadaPemohonuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp190.000,00 (seratussembilanpuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →