6/Pdt.P/2026/MS.Ttn
| Nomor | 6/Pdt.P/2026/MS.Ttn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.Ttn |
| Panjang Dokumen | 34.635 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan telah meninggal dunia almh. Dara Erfita binti Masmuddin telah meninggal dunia pada tanggal 26 Oktober 2025 di Rumah dan dikebumikan yang di Gampong Jambo Apha, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan karena sakit. Menetapkan Ahli Waris dari almr. Dara Erfita binti Masmuddin masing-masing yang bernama: Karya Darma (Suami) Nafisatul Faridah binti Karya Darma (Anak Kandung) Menunjuk Pemohon (Karya Darma bin Razali) untuk mengurus uang Tabungan di Bank…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →