6/Pdt.G/2025/PTA.Kr
| Nomor | 6/Pdt.G/2025/PTA.Kr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Kr |
| Panjang Dokumen | 59.059 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: I.Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II.Menguatkan putusan Pengadilan Agama Batam Nomor:992/Pdt.G/2024/PA.Btm.tanggal 24 Januari 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Rajab 1446 Hijriah; III.Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →