HukumWaris
Putusan Pengadilan

6/Pdt.G/2025/PTA.Kr

Nomor6/Pdt.G/2025/PTA.Kr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Kr
Panjang Dokumen59.059 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: I.Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II.Menguatkan putusan Pengadilan Agama Batam Nomor:992/Pdt.G/2024/PA.Btm.tanggal 24 Januari 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Rajab 1446 Hijriah; III.Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →