HukumWaris
Putusan Pengadilan

6/Pdt.G/2025/PTA.Bn

Nomor6/Pdt.G/2025/PTA.Bn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Bn
Panjang Dokumen42.978 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan Banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 686/Pdt.G/2024/PA.Bn tertanggal, 20 Januari tahun 2025, bertepatan dengan tanggal 20 Rajab 1446 Hijriyah dengan MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan dalam mediasi tanggal 11 November 2024 sebagai berikut :2.1 1 (satu) unit mobil dengan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →