HukumWaris
Putusan Pengadilan

6/Pdt.G/2025/PA.Kfn

Nomor6/Pdt.G/2025/PA.Kfn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Kfn
Panjang Dokumen47.635 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Menghukum Para Pihak yang berperkara untuk mentaati dan mematuhi isi Akta Perdamaian tersebut; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.339.000,00 (satu juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →