6/Pdt.G/2025/PA.Kfn
| Nomor | 6/Pdt.G/2025/PA.Kfn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Kfn |
| Panjang Dokumen | 47.635 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Menghukum Para Pihak yang berperkara untuk mentaati dan mematuhi isi Akta Perdamaian tersebut; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.339.000,00 (satu juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →