6/Pdt.G/2023/PTA.Sr
| Nomor | 6/Pdt.G/2023/PTA.Sr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Sr |
| Panjang Dokumen | 63.027 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Polewali, Nomor 600/Pdt.G/2022/PA.Pwl, tanggal 6 Maret 2023 Miladiah bertepatan dengan tanggal 13 Sya?ban 1444 Hijriah, dengan mengadili sendiri sebagai berikut: Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya; Menetapkan almarhum Djamaruddin bin Su?bi yang meninggal dunia pada tanggal 5 September 2021 sebagai pewaris; Menetapkan ahli waris almarhum Djamaruddin bin Su?bi adalah:…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →