HukumWaris
Putusan Pengadilan

697/Pdt.G/2022/PA.Gtlo

Nomor697/Pdt.G/2022/PA.Gtlo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Gtlo
Panjang Dokumen26.054 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 697/Pdt.G/2022/PA. Gtlo. dari kuasa para Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gorontalo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada kuasa para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →