HukumWaris
Putusan Pengadilan

695/Pdt.G/2024/PA.ME

Nomor695/Pdt.G/2024/PA.ME
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.ME
Panjang Dokumen78.503 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.886.400,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →