695/Pdt.G/2024/PA.ME
| Nomor | 695/Pdt.G/2024/PA.ME |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.ME |
| Panjang Dokumen | 78.503 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.886.400,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →