HukumWaris
Putusan Pengadilan

693/Pdt.G/2024/PA.Bn

Nomor693/Pdt.G/2024/PA.Bn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Bn
Panjang Dokumen31.303 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut Perkara Nomor: 693/Pdt.G/2024/PA.Bn; Menetapkan Bahwa Perkara No: 693/Pdt.G/2024/PA.Bn selesai dengan dicabut Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bengkulu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam Register Perkara Pengadilan Agama Bengkulu; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →