690/Pdt.G/2022/PA.JU
| Nomor | 690/Pdt.G/2022/PA.JU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.JU |
| Panjang Dokumen | 31.425 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan sah pernikahan Pemohon ( Fatimah binti H. Tiing ) dengan alamrhum Hasannudin bin H. Nilan yang dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1969 di wilayah Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Koja Kota Jakarta Utara; 4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 395.000,-…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →