HukumWaris
Putusan Pengadilan

68/Pdt.G/2024/PA. Mmj

Nomor68/Pdt.G/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen18.134 karakter

Amar Putusan

MEN ETAPKAN : Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 68/Pdt.G/2023/PA.MMj tanggal 29 Februari 2024 dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mamuju untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →