68/Pdt.G/2024/PA. Mmj
| Nomor | 68/Pdt.G/2024/PA. Mmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA._Mmj |
| Panjang Dokumen | 18.134 karakter |
Amar Putusan
MEN ETAPKAN : Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 68/Pdt.G/2023/PA.MMj tanggal 29 Februari 2024 dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mamuju untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →