HukumWaris
Putusan Pengadilan

688/Pdt.G/2022/PA.Gtlo

Nomor688/Pdt.G/2022/PA.Gtlo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Gtlo
Panjang Dokumen70.210 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklaard ) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →