688/Pdt.G/2022/PA.Gtlo
| Nomor | 688/Pdt.G/2022/PA.Gtlo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Gtlo |
| Panjang Dokumen | 70.210 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklaard ) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →