HukumWaris
Putusan Pengadilan

683/Pdt.G/2025/PA.Kdr

Nomor683/Pdt.G/2025/PA.Kdr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Kdr
Panjang Dokumen20.579 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut perkaranya; 2. Menyatakan gugatan penggugat telah selesai karena dicabut; 3. Menghukum kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.<<1450,- (<<1451rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →