683/Pdt.G/2025/PA.Kdr
| Nomor | 683/Pdt.G/2025/PA.Kdr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Kdr |
| Panjang Dokumen | 20.579 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut perkaranya; 2. Menyatakan gugatan penggugat telah selesai karena dicabut; 3. Menghukum kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.<<1450,- (<<1451rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →