67/Pdt.P/2022/PA.Buol
| Nomor | 67/Pdt.P/2022/PA.Buol |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Buol |
| Panjang Dokumen | 38.388 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Kasim Suleman bin Suleman ) dengan Pemohon II ( Radia Taslim binti Taslim Manan ) yang dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 1984 di Desa Tongon, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan yang telah disahkan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Momunu; 4. Membebankan kepada para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →