HukumWaris
Putusan Pengadilan

679/Pdt.P/2024/PA.Smd

Nomor679/Pdt.P/2024/PA.Smd
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Smd
Panjang Dokumen62.479 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan bahwa H. Djastan bin Jahri meninggal dunia pada tanggal 3 Oktober 1997 karena sakit; Menyatakan bahwa Hj. Djamrud binti H. Alwi meninggal dunia pada tanggal 12 Desember 2020 karena sakit; Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum H. Djastan bin Jahri dan Almarhumah Hj. Djamrud bintiAlwi adalah : H. Khairul Fuad bin H. Djastan (anak laki- laki); H. M Hermanto bin H. Djastan(anak laki- laki); Hj. Endana binti H. Djastan(anak…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →