673/Pdt.G/2025/PA.Tgt
| Nomor | 673/Pdt.G/2025/PA.Tgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Tgt |
| Panjang Dokumen | 207.990 karakter |
Amar Putusan
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat (FENDY SETIAWAN BIN BAKHARUDIN) terhadap Penggugat (TRI UTARI BINTI ZULFADLI ANWAR) ; Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk memenuhi isi kesepakatan perdamaian tersebut; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, berupa: Nafkah iddah sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); Mut'ah berupa uang sebesar Rp 3.000.000,00…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →