670/Pdt.G/2025/PA.Nph
| Nomor | 670/Pdt.G/2025/PA.Nph |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Nph |
| Panjang Dokumen | 41.096 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menyatakan sah perkawinan antara Saepuloh bin Uho Surman dengan Entin binti Oya yang dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 1972 di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat; Memerintahkan kepada Penggugat untuk mencatatkan perkawinan Saepuloh bin Uho dengan Entin binti Oya, di KUA Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp184000,00 ( seratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →